NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE |Papua Tengah — Komitmen Polda Papua Tengah dalam membersihkan wilayahnya dari ancaman barang haram kembali dibuktikan. Selama 20 hari pelaksanaan Operasi Antik Noken 2026 (15 September–4 Oktober 2026), aparat kepolisian gabungan sukses membongkar 9 kasus kejahatan serta mengamankan 13 orang tersangka.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol Dr. Gustav R. Urbinas, didampingi jajaran dalam konferensi pers di Mapolda Papua Tengah, Rabu (7/10/2026). Operasi ini melibatkan 120 personel gabungan dari Polda Papua Tengah, Polres Nabire, dan Polres Mimika untuk mempersempit ruang gerak sindikat narkotika.
Dalam operasi skala besar ini, aparat penegak hukum berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka dengan rincian wilayah penanganan sebagai berikut:
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah: Menangani 3 laporan dengan 5 tersangka.
- Polres Nabire: Menangani 2 laporan dengan 3 tersangka.
- Polres Mimika: Menangani 4 laporan dengan 5 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 46,4 gram sabu (Polda 4,7 gram, Polres Nabire 9,7 gram, dan Polres Mimika 32 gram), serta sejumlah barang bukti ganja.

Tidak hanya narkotika, operasi ini juga menyasar peredaran minuman keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Petugas berhasil menyita 187,8 liter cap tikus dan 170 liter bobo.
Aksi kejar-kejaran dan penggerebekan dilakukan di sejumlah titik rawan di dua kabupaten utama:
- Kabupaten Nabire: Beroperasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pipit Girimulyo, Kelapa Dua, Kalibobo, dan Karang Mulia.
- Kabupaten Mimika: Menyasar kawasan Jalan Hasanudin, Jalan Yos Sudarso, SP4, dan Jalan Seriti SP4.
Dari total 9 kasus yang diungkap, 8 di antaranya merupakan Target Operasi (TO), sementara 1 kasus lainnya merupakan non-target operasi terkait tindak pidana perlindungan konsumen dan peredaran pangan ilegal (miras lokal).

Salah satu momen paling menonjol dalam Operasi Antik Noken 2026 ini adalah penangkapan seorang residivis kelas kakap yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Lapas Nabire.
Tim Khusus Polda Papua Tengah sukses meringkus pelaku pada 18 September 2026 lalu. Selain kasus pelariannya, pelaku juga tercatat sebagai DPO dalam perkara penganiayaan yang ditangani oleh Polres Nabire. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa puluhan bungkus plastik berisi ganja (43 bungkus plastik bening kecil dan 1 bungkus plastik bening sedang).
Kini, seluruh 13 tersangka harus mendekam di tahanan dan menjalani proses hukum lanjutan dengan jeratan pasal berlapis sesuai perbuatannya:
- Kasus Sabu: Dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kasus Ganja: Dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.
- Kasus Miras & Perlindungan Konsumen: Dikenakan Pasal 342 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Kombes Pol Gustav menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan akhir, melainkan wujud nyata keseriusan kepolisian dalam menyelamatkan masa depan generasi muda Papua Tengah. Meski demikian, ia menekankan bahwa pihak kepolisian tidak bisa bekerja sendirian.
“Kami menyadari bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri. Diperlukan sinergi dan partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk mencegah generasi muda terjerumus lebih jauh,” tegas Kombes Gustav.
Pihaknya mengajak masyarakat Papua Tengah untuk bersama-sama menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba serta proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib.
Operasi Antik Noken 2026 ditutup dengan apresiasi mendalam dari Polda Papua Tengah kepada seluruh personel, pemangku kepentingan, dan elemen masyarakat yang telah bahu-membahu menciptakan situasi keamanan demi mewujudkan Papua Tengah yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.













