NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire Papua Tengah | Kelompok Khusus (POKSUS) DPR Papua Tengah menggelar sosialisasi sejumlah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) di Auditorium RRI Nabire, Sabtu (3/10/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah anggota DPR Papua Tengah dari POKSUS serta tokoh pemuda dan tokoh masyarakat dari wilayah Kabupaten Nabire. Sosialisasi ini menjadi ruang bagi DPR Papua Tengah untuk menjelaskan substansi rancangan regulasi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat sebelum pembahasan dan penetapan regulasi.

Tiga rancangan regulasi menjadi fokus utama dalam kegiatan tersebut. Pertama, Raperdasi Provinsi Papua Tengah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kedua, Raperdasus Provinsi Papua Tengah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Ketiga, Raperdasus tentang perubahan atas Perdasus Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah sekaligus anggota POKSUS, John NR Gobai, menyampaikan materi sosialisasi bersama Ketua POKSUS DPR Papua Tengah, Donatus Mote, S.IP. Keduanya menjelaskan sejumlah substansi rancangan regulasi kepada peserta sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
John mengatakan DPR Papua Tengah berencana melakukan revisi terhadap regulasi mengenai Orang Asli Papua pada Oktober. Sementara itu, sosialisasi mengenai Raperdasi Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Raperdasus Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat akan terus dilakukan di berbagai wilayah Papua Tengah.
Menurutnya, DPR Papua Tengah membutuhkan masukan dari berbagai kelompok masyarakat agar regulasi yang nantinya ditetapkan mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.
Salah satu isu penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperdasus Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat berkaitan dengan penguasaan tanah adat.
John NR Gobai menjelaskan rancangan regulasi tersebut mengatur pembatasan penguasaan tanah melalui mekanisme pribadi maupun transaksi pembelian tanah dari pemilik kepada pihak yang menggunakan atau membeli tanah.
Dalam rancangan tersebut, luas penguasaan tanah oleh pihak tertentu akan dibatasi maksimal dua hektare.
Menurut John, pembatasan tersebut bertujuan melindungi masyarakat adat sekaligus mendorong upaya pengembalian atau klaim kembali terhadap tanah adat yang sebelumnya beralih melalui proses yang dinilai tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat pemilik tanah.
“Ini didorong demi melakukan reklaim terhadap tanah adat. Reklaim juga penting untuk tanah-tanah yang pelepasannya dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi,” kata John.
Ia menilai perlindungan terhadap tanah adat menjadi salah satu aspek penting dalam penyusunan regulasi di Papua Tengah. Pemerintah daerah dan DPR Papua Tengah perlu memastikan masyarakat adat tetap memiliki ruang untuk mempertahankan hak atas tanah yang menjadi bagian penting dari kehidupan sosial dan ekonomi mereka.
Dalam kegiatan tersebut, John juga memaparkan hasil studi literatur dan wawancara dengan sejumlah tokoh mengenai keberadaan wilayah adat di Papua Tengah.
Berdasarkan kajian tersebut, wilayah Provinsi Papua Tengah memiliki irisan dengan lima dari tujuh wilayah adat Papua yang sebelumnya ditetapkan oleh Dewan Adat Papua bersama masyarakat adat Papua pada 2002.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa batas administratif pemerintahan tidak selalu sama dengan batas sosial dan budaya masyarakat adat. Karena itu, penyusunan regulasi mengenai masyarakat hukum adat membutuhkan pemetaan dan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap karakteristik masing-masing wilayah.
John menjelaskan bahwa Kabupaten Mimika memiliki irisan dengan tiga wilayah adat, yakni Bomberai, Anim Ha, dan Meepago. Sementara itu, Kabupaten Nabire memiliki irisan dengan dua wilayah adat, yakni Saireri dan Meepago.
Adapun wilayah pegunungan Papua Tengah memiliki keterkaitan dengan wilayah adat Meepago dan Lapago.
Menurut John, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan daerah. Regulasi mengenai masyarakat hukum adat tidak dapat hanya melihat batas administratif kabupaten atau provinsi, tetapi juga perlu mempertimbangkan sejarah, struktur sosial, wilayah, serta hak masyarakat adat.
POKSUS DPR Papua Tengah menegaskan sosialisasi Raperdasi dan Raperdasus akan terus dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi daerah.
Masukan dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat lainnya dinilai penting untuk memperkuat substansi rancangan regulasi sebelum masuk pada tahap pembahasan lebih lanjut.
Melalui proses tersebut, DPR Papua Tengah berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga mampu memberikan perlindungan nyata terhadap masyarakat, khususnya masyarakat adat dan Orang Asli Papua di wilayah Papua Tengah.













