NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire : Papua Tengah | Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah atas langkah cepat dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang Perlindungan, Pengembangan, dan Pembinaan Bahasa Daerah.
Apresiasi tersebut disampaikan John NR Gobai melalui rilis resmi yang diterima media pada Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, penyusunan Pergub merupakan langkah strategis agar implementasi Perdasi tentang bahasa daerah dapat segera berjalan secara efektif di seluruh wilayah Papua Tengah.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, khususnya melalui Bidang Kebudayaan, telah menunjukkan komitmen yang kuat dengan memulai penyusunan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana Perdasi Papua Tengah tentang Perlindungan, Pengembangan, dan Pembinaan Bahasa Daerah. Kami sebagai pimpinan DPR Papua Tengah memberikan apresiasi atas langkah cepat tersebut,” ujar John NR Gobai.

Ia menjelaskan, penyusunan Pergub dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Kepala Balai Bahasa Papua serta tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua.
Keterlibatan para narasumber tersebut dinilai penting untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan pelestarian bahasa-bahasa daerah di Papua Tengah.
John menegaskan bahwa keberadaan Pergub sangat dibutuhkan sebagai pedoman teknis dalam melaksanakan amanat Perdasi yang telah disahkan oleh DPR Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Kami berharap Peraturan Gubernur ini dapat segera diselesaikan, kemudian ditandatangani oleh Gubernur Papua Tengah sehingga implementasi Perdasi tentang perlindungan dan pengembangan bahasa daerah dapat segera dilaksanakan,” katanya.
Menurutnya, bahasa daerah merupakan identitas budaya yang harus dijaga keberlangsungannya. Oleh karena itu, regulasi yang telah disahkan tidak boleh berhenti sebatas dokumen hukum, melainkan harus diwujudkan dalam berbagai program nyata yang melibatkan pemerintah, lembaga pendidikan, serta masyarakat adat.
Lebih lanjut, John NR Gobai juga mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah agar mengikuti langkah cepat yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Ia menilai, masih terdapat sejumlah Perdasi maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang telah disahkan DPR Papua Tengah bersama pemerintah daerah, namun membutuhkan regulasi turunan agar dapat diimplementasikan secara maksimal.
“Langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini patut menjadi contoh bagi OPD lainnya yang memiliki tanggung jawab melaksanakan Perdasi maupun Perdasus yang telah ditetapkan bersama DPR Papua Tengah dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta telah ditandatangani oleh Gubernur,” tegasnya.
John berharap sinergi antara DPR Papua Tengah dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus diperkuat dalam menyusun berbagai regulasi turunan sehingga seluruh produk hukum daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menambahkan, percepatan penyusunan peraturan pelaksana menjadi salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan daerah, khususnya dalam upaya melindungi dan mengembangkan kekayaan budaya Papua Tengah, termasuk bahasa-bahasa daerah yang menjadi warisan leluhur.
Dengan tersusunnya Pergub tersebut nantinya, diharapkan berbagai program pelestarian, pembinaan, dan pengembangan bahasa daerah di Papua Tengah dapat memiliki dasar hukum yang jelas serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan bahasa ibu di tengah perkembangan zaman.













