NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Kepolisian Resor (Polres) Nabire berhasil mengungkap kasus pembakaran Sekolah Menengah Pertama (SMP) YPK Imanuel yang terjadi di Jalan Kusuma Bangsa, Nabire. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Nabire, AKBP Samuel Donmiggus Tatiratu, S.I.K., terungkap bahwa dua anak berusia 14 tahun, berinisial R dan KWMW, menjadi pelaku utama dalam insiden ini.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/58/XI/2024/Papua/Nabire, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 28 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIT. Kepala Sekolah SMP YPK Imanuel, Linda M (53), menjadi pelapor setelah mengetahui kejadian yang menyebabkan kerusakan parah pada sekolah tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua pelaku, yang merupakan siswa di SMP YPK Imanuel, merencanakan pembakaran setelah mengonsumsi minuman keras di rumah seorang teman. Dalam kondisi mabuk, mereka mengambil minyak tanah dengan alasan membakar sampah. Setelah memasukkan minyak tanah ke botol air mineral, keduanya menuju sekolah menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi, pelaku mematikan lampu di ruang kepala sekolah, menyiramkan minyak tanah ke gorden, dan menyalakan api menggunakan korek. Setelah api membesar, keduanya melarikan diri dan memantau situasi dari kejauhan.
Polisi yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Kain gorden yang terbakar
– Kayu balok dari ruangan yang terkena api
– Potongan seng dari atap ruang kepala sekolah
Pihak sekolah melaporkan kerugian akibat kebakaran ini mencapai lebih dari Rp3 miliar, meliputi kerusakan bangunan dan barang-barang di dalamnya.
Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Berthu H.E. Anwar, menjelaskan bahwa motif aksi pembakaran ini didorong oleh rasa kesal terhadap sekolah. Kedua pelaku dikenal sering membuat keributan di sekolah, dan salah satu dari mereka, KWMW, sebelumnya pernah mencoba membakar toilet sekolah tetapi gagal.
Pada malam kejadian, pengaruh alkohol dan dendam lama memicu mereka untuk melancarkan aksi tersebut. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Karena ancaman hukuman melebihi 7 tahun, mekanisme diversi (pengalihan penyelesaian perkara di luar pengadilan) tidak dapat diterapkan. Proses hukum akan tetap berjalan dengan pendampingan orang tua dan pihak terkait. Polisi juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian kasus ini, yang harus rampung dalam 15 hari setelah pelimpahan berkas.
Kapolres Nabire, AKBP Samuel Donmiggus Tatiratu, menegaskan komitmen Polres Nabire dalam menangani setiap bentuk tindak pidana, termasuk yang melibatkan anak-anak, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan hukum.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap lingkungan anak dan mencegah tindakan yang merugikan masyarakat. Kami akan terus memastikan penegakan hukum berjalan dengan profesional dan berkeadilan,” ujar Kapolres Nabire.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan menjadi pelajaran penting untuk mencegah peristiwa serupa di masa depan dan meningkatkan kesadaran akan pengawasan terhadap perilaku anak-anak.
















