NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire | Suasana malam di Nabire yang semula hening seketika pecah oleh polisi dan deru kendaraan dinas. Udara dingin dini hari itu terasa semakin menusuk, ketika petugas Satuan Reskrim Polres Nabire menyisir Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire.
Di tengah gelap, detik-detik penangkapan pelaku pembunuhan bocah 10 tahun menjadi saksi bisu tragedi yang mengoyak hati warga Nabire.

Pengungkapan ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Kasie Propam Iptu Wido Purwanto, Kasie Humas Iptu Yaudi, serta dua anggota DPRK Nabire, Imanuel Fedrik Hendrik Rumbewas, S.T, dan Priskila Dina Misiro, S.Pi.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu, S.I.K., dalam Pres Release membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Jumat (8/8/2025) pukul 01.00 WIT tersebut. Pelaku yang berinisial IM akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan setelah buron pascakejadian mengenaskan yang menimpa korban, ET, siswi SD Negeri Kotabaru Karang Mulia yang berumur 10 tahun
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula pada Selasa, 22 Juli 2025. Sekitar pukul 11.30 WIT, EJT yang di kenal ET pulang dari sekolahnya, namun tak pernah tiba di rumah. Keluarga, yang khawatir, melapor ke SPKT Polres Nabire pelapor adalah IK, ibu kandung korban, warga Jalan LP Mote, Karang Mulia.
Pihak keluarga dan warga pun menyebarkan informasi hilangnya korban di media sosial, berharap ada kabar baik. Namun, Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 14.00 WIT, harapan itu berbeda. Warga menemukan sesosok jasad bocah dengan seragam sekolah di semak-semak Pantai belakang PLTMG Kalibobo, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire. Gelang manik-manik kuning yang melingkar di tangan korban menjadi salah satu tanda pengenal.
Kapolres Samuel mengungkap, pemeriksaan saksi kunci VM (35), warga Kota Baru, mengarah pada IM paman dari FM yang tinggal di rumahnya selama tiga bulan terakhir. IM dikenal kerap bermain dengan anak-anak di lingkungan itu, termasuk korban. Pada hari korban hilang, IM terlihat mengendarai motor Yamaha RX King merah-kuning, motor peninggalan ayahnya.

Tim kemudian mengumpulkan rekaman CCTV dari beberapa titik. Hasil analisa menunjukkan pada 22 Juli 2025 pukul 12.13 WIT, korban terlihat membonceng pelaku menuju arah lokasi kejadian. Pakaian, topi bertulisan “BROOKLYN”, dan tas noken pelaku sesuai dengan keterangan saksi.
Karena sebelumnya korban sering main di rumah pelaku sehingg korban kenal , dimana saat itu korban memanggil perlaku “bapa ade“. kemudian pelaku berhenti dn mengajak korban untuk naik ke motor. Setelah korban naik ke motor pelaku lansung mengarah ke belakang statistic setelah di samping kantor statistik korban menyampikan kepada pelaku “bapa ade antar saya pulang “ namun pelaku menjawab “kita putar –putar dulu”
Dalam pemeriksaan, IM mengaku bahwa ia dan korban saling kenal. Saat melintas di depan sekolah, pelaku menghentikan motornya dan mengajak korban berkeliling. Mereka sempat mengisi bensin Rp20.000 di pom mini, lalu menuju area belakang PLTMG Kalibobo.
Di salah satu bangunan sepi, pelaku melakukan tindak kekerasan seksual dan memukul korban dengan benda tumpul hingga tewas. Mayat korban diseret ke semak-semak untuk disembunyikan. Setelah itu, pelaku kembali ke rumah dan beraktivitas seperti biasa, tanpa menunjukkan rasa bersalah.
“Korban masih mengenakan seragam sekolah saat ditemukan. Melihat kondisi itu, hati kami ikut hancur. Anak sekecil ini seharusnya sedang bermain dan belajar, bukan menjadi korban kekerasan,” ujar AKBP Samuel Tatiratu dengan suara berat.
Puncak pengungkapan terjadi pada 8 Agustus 2025 pukul 01.00 WIT. Tim Resmob yang dipimpin Bripka Heriyanto menemukan motor RX King pelaku terparkir di kawasan Kota Baru. Tim mengintai berjam-jam hingga pelaku muncul dan mengendarai motor tersebut. Polisi membuntuti hingga Jalan Ahmad Yani dan melakukan penangkapan dramatis di tengah sunyi malam.
Saat dibawa untuk pra-rekonstruksi, pelaku mencoba melarikan diri. Polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya hingga tersungkur.
“Tim Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku kami tangkap di kawasan Jalan Ahmad Yani, tidak jauh dari lokasi kejadian. Prosesnya berlangsung cepat, tetapi tegang, karena kami khawatir pelaku mencoba melarikan diri,” ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden tragis itu terjadi pada Kamis (7/8/2025) sore. Saat itu, korban EJT yang baru pulang sekolah. Pelaku IM melintas di sekolah SD Kota Baru dimana Korban ET sekolah, menghadang dan melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Warga yang menemukan korban dalam kondisi tak berdaya segera melapor ke pihak berwajib.
“Korban masih mengenakan seragam sekolah saat ditemukan. Melihat kondisi itu, hati kami ikut hancur. Anak sekecil ini seharusnya sedang bermain dan belajar, bukan menjadi korban kekerasan,” ujar AKBP Samuel Tatiratu dengan suara berat.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, alat yang digunakan pelaku, serta rekaman CCTV .
Saat ini, pelaku IM telah ditahan di Mapolres Nabire dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak mengatur tentang penganiayaan terhadap anak dan sanksinya, sementara Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pasal 76D UU Perlindungan Anak Pasal ini melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, Pasal 6 huruf c UU TPKS (UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) Pasal ini mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan ancaman hukumannya, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun, menurut Learning Hukumonline. Primer Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) Jika tindak pidana yang dilakukan termasuk pembunuhan berencana, maka pasal ini menjadi dasar dakwaan utama.
Subsider Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) Jika dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, maka pasal pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) dapat menjadi dasar dakwaan alternatif,
Kapolres menegaskan, Polres Nabire akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat Nabire untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga anak-anak, terutama saat berangkat dan pulang sekolah.
“Kami berduka cita mendalam untuk keluarga korban. Ini bukan sekadar kasus kriminal, tetapi tragedi kemanusiaan yang menyentuh hati kita semua. Mari kita jaga bersama keamanan lingkungan agar peristiwa seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Malam itu, setelah pelaku dibawa masuk ke ruang tahanan, suasana di Mapolres Nabire masih terasa tegang. Di luar, langit yang pekat seakan menjadi saksi bahwa keadilan mulai bergerak untuk ET bocah kecil yang kini hanya bisa dikenang melalui senyum terakhirnya di bangku sekolah.













