Pandangan Salah Satu Mahasiswi Aktif Di Nabire Tolak Asas Dominus Litis Dalam RUU KUHAP

By BusurNabire.id
Senin, 10 Februari 2025 07:14 WIB | 338 Views
Seorang mahasiswi dari salah satu universitas di Kabupaten Nabire, Rahmasita, menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Seorang mahasiswi dari salah satu universitas di Kabupaten Nabire, Rahmasita, menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Menurutnya, penerapan asas tersebut dapat menimbulkan ketidakjelasan dalam pembagian tugas dan kewenangan antara institusi Kepolisian dan Kejaksaan.

Rahmasita berpendapat bahwa jika asas dominus litis diberlakukan, akan terjadi tumpang tindih kewenangan dalam proses penegakan hukum. Padahal, Polri dan Kejaksaan memiliki peran yang berbeda, di mana Polri bertugas dalam penyelidikan dan penyidikan, sementara Kejaksaan berperan dalam penuntutan perkara. Ketidakjelasan ini, menurutnya, dapat berdampak pada efektivitas sistem peradilan pidana.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi munculnya miskomunikasi antara kedua lembaga negara tersebut. Jika kewenangan yang diberikan tidak diatur secara tegas, maka dikhawatirkan akan terjadi perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Akibatnya, proses hukum bisa menjadi lebih lambat dan tidak efisien, yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat pencari keadilan,’ Hal tersebut di sampaikan ke awak media senin 10/2/2025 disalah satu café

Selain itu, ia menegaskan bahwa asas dominus litis yang memberikan Kejaksaan kewenangan lebih besar dalam proses penyidikan dapat berpotensi menimbulkan gesekan dengan pihak Kepolisian. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat kerja sama antara kedua institusi dalam menangani perkara pidana secara profesional dan transparan.

Menurut Rahmasita, dalam penyusunan RUU KUHAP, seharusnya ada kajian lebih mendalam agar asas yang diterapkan tidak justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia berharap, pemerintah dan pembuat undang-undang dapat lebih mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul dari penerapan asas ini, serta mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum.

Dengan adanya kritik ini, diharapkan diskusi terkait RUU KUHAP semakin berkembang sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat menampung berbagai aspirasi guna menciptakan kebijakan hukum yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Polantas Menyapa: Satlantas Polres Nabire Edukasi Pengendara dan Pantau Arus di Titik Rawan Pagi Hari

Berita Terkait

Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengucapkan selamat Hari Pahlawan 10 November 2025
Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke 79 tahun 2025
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Ketua TP PKK Kab.Puncak Ny Sujatinah Elvis Tabuni
Pimpinan dan Anggota DPR Provinsi Papua Tengah mengucapksan selamat dan Sukses Atas dilantiknya 11 Anggoita DPR melalui Mekanisme Khusus dan 1 Anggota DPR pengganti
WhatsApp Image 2025-03-31 at 02.20.49
!
WhatsApp Image 2025-03-31 at 02.20.30
WhatsApp Image 2025-02-22 at 12.45.10
WhatsApp Image 2025-02-22 at 12.45.10 (1)
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup