BeritaDaerahNabireProvinsi Papua TengahSosial

2.801 Orang Bantuan Sosial Pemberdayaan Ekonomi Rakyat langsung di serahkan PJ Gubernur Papua Tengah

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE – Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM , Melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meluncurkan penyaluran bantuan sosial (bansos). Bantuan social ini diperuntukkan untuk 8 Kabupaten di Provinsi Papua Tengah dengan jumlah berbeda-beda untuk masing-masing para pedagang.

Bantuan social untuk pemberdayaan ekonomi rakyat tahap I dengan total anggaran Rp 12.111.200.00. di serahkan langsung oleh penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM disaksikan seluruh undangan dan mama mama penerima bantuan sosial bertempat di Kantor Dinas Sosial Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Nabire, Rabu (18/10/2023).

Masing-masing penerima bantuan tahap I ini diberikan kepada Kabupaten Nabire sebanyak 2.372 orang, Kabupaten Paniai 65 orang, Kabupaten Deiyai 97 orang, Kabupaten Dogiyai, 72 orang, Kabupaten Intan Jaya 117 orang, Kabupaten Puncak Jaya 7 orang, Kabupaten Puncak 14 orang dan Kabupaten Mimika 57 orang.

Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah membentuk satuan tugas (Satgas) Penanganan Stunting, Pengendalian Inflasi Daerah, Pengentasan Kemiskinan Ekstrim, dan Pengentasan Pengangguran, dimana salah satu kegiatan satgas ini adalah penyaluran Bansos kepada masyarakat yang mengalami resiko sosial.

“Hal tersebut termuat dalam UU No 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, yang menjelaskan bahwa bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu dan atau rentan terhadap resiko sisoal,” ungkapnya.

Ribka Haluk menerangkan bantuan sosial bertujuan untuk mengatasi hal-hal seperti rehabilitasi sosial yaitu untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Kemudian kedua perlindungan sosial, yaitu untuk mencegah dan mengalami risiko dari guncangan dan kerentahan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

“Ketiga pemberdayaan sosial, yaitu untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial agar mempunyai daya untuk mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Keempat jaminan sosial, yaitu menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak,” tuturnya.

Ia kemudian menjelaskan poin kelima yakni penanggulangan kemiskinan yan berarti bahwa bansos merupakan kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok, masyarakat yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.

“Kami di Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menyiapkan anggaran kurang lebih sekitar Rp 15 miliar dan hari ini kita saksikan sebanyak 2.801 orang akan mendapatkan bantuan dengan total anggaran yang disalurkan sebanyak Rp 12.11.200.000. Saya berharap bansos yang telah diterima dimanfaatkan oleh masyarakat dengan bijak, agar dapat digunakan secara berkelanjutan sehingga dapat terwujud masyarakat yang memiliki kemampuan untuk memenuhi kemampuan dasarnya,” tegasnya. (red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id