BeritaHukum

Satu Tuntutan Belum Dipenuhi, Massa Serbu PT. PAP Masih Pendudukan di Disnakertrans Sulsel

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID – MAKASSAR – Meski sudah lebih dari sepekan menggalar aksi unjukrasa dan aksi pendudukan dengan menginap di tenda atau posko perjuangan yang mereka bangun di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan (Disnakertrans Sulsel) yang berada di Jl. Perintis Kemerdekaan Km 12 Kota Makassar, massa aksi Solidaritas Buruh PT. Prima Abadi Persada (Serbu PT. PAP) masih menggelar aksinya.

Hingga hari ke 9 (sembilan) pada Jumat 22 September 2023 malam, tampak massa Serbu PT. PAP masih menginap di tenda perjuangan yang mereka bangun di halaman Kantor Disnakertrans Sulsel.

Menurut Korlap Serbu PT. PAP, Arwing bahwa mereka belum mau membubarkan diri dan membongkar tenda perjuangan yang mereka bangun di halaman Disnakertrans Sulsel, karena diantara 3 (tiga) poin tuntutannya masih ada satu diantaranya belum dipenuhi.

“Benar ini sudah malam ke sembilan kami menginap di tenda ini, kami mulai membangun tenda perjuangan ini sejak Rabu 13 September 2023. Banyak pihak bertanya, kenapa belum bongkar tenda dan membubarkan diri padahal tuntutannya sudah dipenuhi oleh pihak Disnakedertrans Sulsel,” kata Arwing saat ditemui awak media ini di tenda perjuangan Serbu PT. PAP, Jumat (22/09/2023) malam.

Ia menjelaskan bahwa dari tiga poin tuntutan mereka, baru dua yang dipenuhi pihak Disnakertrans Sulsel, yakni melanjutkan proses hukum dugaan tindak pidana ketenagakerjaan di PT. PAP yang ditangani oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran norma kerja di PT. Maruki International Indonesia (PT. MII).

“Dari tiga poin tuntutan aksi yang kami ajukan ke Disnakertrans Sulsel baru dua yang diakomodir yakni, melanjutkan proses hukum dugaan tindak pidana yang terjadi di PT. PAP. Dalam hal ini Tim PPNS Ketenagakerjaan telah meningkatkan status penanganan kasus dari tahap Lidik (penyelidikan) ketahap Sidik (penyidikan). Dan Disnakertrans Sulsel telah menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha, terkait dugaan pelanggaran norma kerja di PT. MII,” jelas Arwing.

Arwing menambahkan bahwa tuntutan yang belum dipenuhi pihak Disnakertrans Sulsel adalah pengesahan Nota Khusus PT. Surya Mas Indobaja (PT. SMI) terkait hubungan kerja.

“Dalam tuntutan, kami mendesak pihak Disnakertrans Sulsel untuk segera mengesahkan Nota Khusus PT. SMI di Pengadilan Negeri Makassar. Nah tuntutan itu yang belum dipenuhi, sehingga aksi pendudukan kami masih berlanjut,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah Kerja Konfederasi Serikat Nusantara Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto (PWK KSN MATAJENE), Muh. Said Basir dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pihaknya selaku penanggungjawab Aliansi Serbu PT. PAP tidak akan menghentikan aksinya apa lagi membongkar tenda perjuangan yang mereka bangun di halaman Kantor Disnakertrans Sulsel, sebelum tiga poin tuntutannya dipenuhi.

“Aliansi kami tidak akan berhenti aksi hingga semua tuntutan kami dipenuhi. Apa lagi membongkar tenda perjuangan yang kami bangun di halaman kantor ini, itu tidak akan pernah kami lakukan sebelum semua poin tuntutan kami dipenuhi pihak Disnakertrans Sulsel,” tegas Said.

Untuk diketahui, Aliansi Serbu PT. PAP merupakan gabungan dari sejumlah organisasi serikat pekerja/buruh dan organisasi perjuangan rakyat yang ada di Sulsel, yakni PWK KSN MATAJENE, FSP TUGASKU, FSP NAPAS, FSP MENANG, SPBI Kabupaten Maros dan SRMD.

Sebagai informasi, para Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Law Office The Justice (LOTJ) yang beralamat di Jl. Topaz Raya, Komp. Ruko Zamrud Blok B/16, Makassar telah menyatakan sikap siap mendampingi Serbu PT. PAP jika membawa kasus ini ke lembaga peradilan pada semua tingkatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum LTOJ, Azhad Zadly Zainal SH, saat bertandang ke tenda perjuangan Aliansi Serbu PT. PAP pada Jumat 22 September 2023 malam.

“Jika kasus kawan-kawan Aliansi Serbu PT. PAP berproses pada lembaga peradilan, maka kami dari Kantor Hukum LTOJ, siap mendampingi kawan-kawan sebagai bentuk solidaritas kami untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan di Indonesia,” tandasnya.

Penulis: Tim Redaksi
Editor :FN

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id