AKP Bertu Haridyika Eka Anwar STK.,SIK Kasat Reskrim yang Baru, Kasus Uswim, penganiayaan dipolsek Makimi, dan pembunuhan Ojek di BMW atensi fokus setelah dilantik
NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE. Setelah sertijab pada tanggal 17/juli 2023 yang lalu Selaku Kasat Reskrim yang baru AKP Bertu Haridyika Eka Anwar STK., SIK mengantikan AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H pejabat lama .
AKP Bertu Haridyka sebelum dipercayakan sebagai Kasat Reskrim Polres Nabire, bertugas di Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua.
Kurang lebih dua minggu dari sertijab Selaku Kasat Reskrim yang baru AKP Bertu Haridyika Eka Anwar STK., SIK saat ditemui awak media 26/7/2023 sore, mengatakan Memang ada beberapa kasus atensi yang di sampaikan oleh bapak Kapolres serta anggotanya, yang pertama terkait pengrusakan kampus uswim dan yang kedua kasus penganiayaan oleh kapolsek Makimi ke anggotanya yang ketiga kejadian kebakaran di kampus uswim dan yang terakhir terkait pembunuhan ojek di BMW.
Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyika Eka Anwar STK., SIK mejelaskan kasus kasus tersebut.
Kasus Pengrusakan di Kampus Uswim
Terkait pengrusakan Kampus USWIM dari pihak kepolisian sudah menerbitkan laporan polisi dan sudah memeriksa 7 Kordinator lapangan (korlab) Adanya aksi demo terkait kenaikan SPP di Kampus USWIM.Kegiatan tatap muka dari pihak kampus dengan mahasiswa namun saat berjalan terjadi keributan sehingga adanya kejadian pemecahan kaca di AULA, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan 7 korlab dimana yang telah di periksa 4 Kordinator lapangan (korlab).
Rencana tindak laporan(RTL) dari pihak Rektor yang di wakilkan oleh Rektor 3 menginginkan adanya mediasi begitu juga dari pihak kampus jadi kedua belah pihak mengiginkan pertemuan yang mana mereka sampaikan bahwa ini antara bapak dan anak yaitu antara rektor dan mahasiswanya.”Ucapnya
lanjut Kasat Reskrim mengatakan Pihak kepolisian berdasarkan prinsip prinsip presisi yaitu RESTORATIF JUSTICE,sebagai penegah untuk melaksanakan mediasi tersebut ,untuk tempatnya masih di komunikasikan ,Ada pun rencana melakukan di Aula Polres Nabire agar menghindari hal hal yang tidak diinginkan saat pertemuan mediasi tersebut dan akan dilakukan minggu ini sedangkan untuk hasil pertemuan akan kami infokan kerekan rekan media nantinya.
Kasus Penganiayaan di Polsek Makimi
Kasat Reskrim Polres Nabire menyampaikan Terkait kasus penganiayaan Kapolsek Makimi terhadap anggotanya yang terjadi diPolsek Makimi di kenakan pasal 351 KUHP penganiayaan ayat 1 .kejadian tersebut terjadi pada saat apel siaga 1 yang mana pak kapolsek memimpin apel kemudian anggota datang terlambat , terjadilah Tindakan fisik yang berlebihan dari pak kapolsek sehingga mengakibatkan korban terjatuh kemudian dilarikan ke puskesmas.
Bunyi Pasal 351 KUHP: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dari hasil pemeriksaan yang sudah memeriksa saksi saksi , berupa saksi korban, saksi pelapor kemudian saksi anggota yang berada di tempat yang mengikuti apel, kemudian keluarga yang saat itu menjeguk di RS serta ada Visum ditemukan adanya sedikit luka memar dibagian tubuh.”Jelasnya.
Sedangkan RTL (Rencana Tidak Laporan) sehubungan dengan anggota baik itu sebagai korban ataupun tersangka sudah juga dilaporkan ke pihak Paminal Propam Polres Nabire.
Sementara sedang berjalan penyidikan kasusnya di Paminal Propam Polres Nabire dan sampai sekarang kasusnya masih proses penyidikan.
Bertu Haridyka menambahkan Terkaitan adanya aksi pemalangan lokasi Pembangunan tongkonan dari kasus penganiayaan kapolsek Makimi terhadap anggotanya. kami dari pihak kepolisian memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi pemalangan atau pun aksi yang melebar yang berdampak terhadap komplik sosial.Ucap Kasat Reskrim.
Kami pihak kepolisian teransparan, akuntabel, dan juga percepatan agar korban atau pun tersangka jelas statusnya seperti apa nantinya.”Tegasnya.
Kasus kebakaran/dibakar Kampus Uswim
Pembakaran/di bakar salah satu ruang universitas USWIM yaitu ruang perpustakaan dari pihak kepolisian menerima laporan ada dua saksi ditempat, yang melihat pertama api sudah membesar baru melaporkan, Sat Reskrim melakukan olah TKP ,memasang Polis line, kemudian mengecek titik awal api, Sementara masih koordinasi untuk mengundang LABFOR Polda Papua untuk datang melakukan penyelidikan. Untuk menentukan penyebab kebakaran atau di bakar.
kami sudah koordinasi pihak rektor, bahwa pihak kepolisian siap untuk mendalami penyebab kebakaran sehingga telah terbit laporan polisi.
Kasus Pembunuhan Ojek di Bumi Wonorejo
Pembunuhan tukang ojek di BMW saat kejadian itu sekitar 2 minggu yang lalu saat kejadian AKP Bertu Haridyika belum sertijab sebagai Kasat Reskrim Polres Nabire . Laporan sudah saya terima Kami pihak kepolisan sudah melakukan, menerima laporan polisi, serta sudah memeriksa 2 saksi yang pada saat itu melintas kemudian menemukan korban beserta motornya, dan menghubungi salah satu anggota koramil, dan kemudian ketiganya datang ke polres untuk melaporkan dan sudah di periksa saksi tersebut.
Pada saat kejadian itu kurang lebih sekitar pukul 19;30 yang dijalan tersebut sudah sepi Saat kejadian tidak ada saksi sehingga kami mendalami atau menerapkan scientific crime investigation dalam arti kami melakukan saintis Analisa CCTV menuju atau pun setelah dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dugaan semntara ini adalah kasus pembunuhan di karenakan barang barang dari korban , berupa, hp, motor dan dompet semua ada bukan perampokan atau pembegalan.
Kasat Reskrim yang baru AKP Bertu Haridyika Eka Anwar STK., SIK tambahkan Sementara ini beberapa kasus yang menjadi atensi fokus kami tangani setelah di lantik menjadi Kasat Reskrim Polres Nabire . Kasus kasus sebelum saya akan pelajari dan sudah sampai mana penanganannya serta beberapa kasus lain yang terjadi adanya curanmor yang sudah setiap hari ini juga menjadi atensi fokus untuk berusaha melakukan refrensif melakukan pencegahan melakukan Patroli dari Resmob dan melakukan penegakan hukum.”tutupnya. (Faisal.N)