Pelaku Curas DiRingkus Polres Nabire
NEWS.BUSURNABIRE.ID Nabire – Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di beberapa wilayah Nabire. Pelaku telah beraksi di pagi hari sebelum akhirnya diciduk polisi.
Kapolres Nabire yang diwakili Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, SIK., M.H mengatakan pelaku itu yakni ID alias E (16) seorang pelajar yang merupakan warga Jalan Baru Batalyon, Kelurahan Girimulyo, Kabupaten Nabire.
Kasat Reskrim AKP Alfian mengatakan pelaku ditangkap saat berada bertempat di Jalan Perintis, Kelurahan Bumiwonorejo, Kabupaten Nabire, pada Sabtu (07/5) pukul 10.00 Wit.
“Pelaku ditangkap saat sudah mengambil barang korban H (43) dimana korban sedang menerima telepon saat berkendara, tiba-tiba pelaku ID (16) datang dari belakang dan merampas handphone korban kemudian kabur ke arah gunung Bumiwonorejo,” kata Kasat kepada Sie Humas Polres Nabire, Sabtu (07/5/2022).
Pelaku kabur membawa handphone korban kearah gunung bumiwonorejo (karang taruna). Barang bukti dan pelaku kini telah diamankan oleh polisi.
Kasat menyebut pelaku telah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus curas itu.
Barang bukti yang diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire :
1. 1 buah handphone OPPO TIPE A92 warna hitam
2. 1 unit sepeda motor jufiter Z warna hitam tanpa plat nomor
3. 1 buah tas pinggang warna merah maron merk “seanbab”
4. Uang tunai sebesar Rp.108.000
5. 1 buah pisau lipat gagang warna orange
6. 1 Gelang rajud motip bintang kejora
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (Red)