>

Press Release Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pemberhentian Plt. Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah

By BusurNabire.id
Selasa, 27 Juni 2023 03:50 WIB | 306 Views

NEWS.BUSURNABIRE.ID – JAKARTA . Berkenaan dengan pemberitaan di media online terkait dengan keabsahan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Atas keabsahan Keputusan Menteri Dalam Negeri, telah dilakukan prosedur penetapan dan autentifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan huruf C angka 10 Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dijelaskan bahwa terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah ditandatangani oleh Menteri, sebelum Salinan Keputusan Menteri disampaikan kepada para pihak terkait terlebih dahulu dilakukan autentifikasi oleh Kepala Biro Umum, sehingga Salinan keputusan menteri yang disampaikan kepada para pihak ditandatangani oleh Kepala Biro Umum.
  2. Berdasarkan Diktum Kedua Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah, Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023. Pemberlakuan surut tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 83 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.”
  3. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor W30U1/1010/HK.01.01/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 perihal Permintaan Dokumen Terkait Register Terdakwa a.n. Johannes Rettob, S.Sos, M.M, menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Timika telah melimpahkan Johannes Rettob, S.Sos., M.M sebagai Terdakwa Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura dengan Register Perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 9 Mei 2023.
  4. Sesuai dengan hal-hal tersebut, maka pemberhentian sementara Sdr. Johannes Rettob ditetapkan sejak tanggal register perkara di pengadilan yaitu tanggal 9 Mei 2023. Sesuai dengan Asas Fiksi Hukum, bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).
Baca Juga  Sekda Papua Tengah Buka Seminar Sekolah Sepanjang Hari 2026 Tingkatkan Mutu Pendidikan Berkelanjutan

Demikian untuk menjadi maklum.  (Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri)  

Berita Terkait

🌙 Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah 🌙 Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, S.H., bersama Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan di seluruh Indonesia. "Momentum Tahun Baru Islam hendaknya menjadi waktu yang tepat untuk melakukan hijrah menuju kehidupan yang lebih baik, memperkuat keimanan, mempererat persaudaraan, serta meningkatkan kepedulian sosial demi terwujudnya Papua Tengah yang aman, damai, maju, dan sejahtera," ujar Gubernur Meki Nawipa dan Wakil Gubernur Deinas Geley. Keduanya juga mengajak seluruh masyarakat menjadikan semangat Hijrah Nabi Muhammad SAW sebagai inspirasi untuk terus bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan daerah serta menjaga persatuan dalam keberagaman. "Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan kemudahan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah dalam menjalani kehidupan serta membangun daerah yang kita cintai bersama," tutup mereka. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah untuk Papua Tengah yang Harmonis, Maju, dan Sejahtera.
Ucapan Kapolda Papua Tengah Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah 🌙 Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., beserta Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan Indonesia. "Pergantian Tahun Baru Islam merupakan momentum untuk melakukan introspeksi diri, memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Mari kita jadikan nilai-nilai hijrah sebagai inspirasi untuk terus berbuat kebaikan, menjaga persatuan, dan mempererat tali persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Papua Tengah," ujar Kapolda Papua Tengah. Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antarumat beragama demi terciptanya Papua Tengah yang aman, damai, dan harmonis. "Semoga di tahun yang baru ini Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan perlindungan-Nya kepada kita semua, serta memberikan kekuatan dalam menjalankan tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara," tutup Brigjen Pol. Jermias Rontini. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah Menuju Pribadi yang Lebih Baik, Papua Tengah yang Aman, Damai, dan Sejahtera. #TahunBaruIslam1448H, #Muharram1448H, #KapoldaPapuaTengah, #JermiasRontini, #WakapoldaPapuaTengah, #PapuaTengah, #PolriUntukMasyarakat, #Hijrah1448H, #BusurNabire, #PapuaDamai
🌙 Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.Semoga pergantian tahun ini men
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup