BeritaDaerahNasional

Press Release Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pemberhentian Plt. Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID – JAKARTA . Berkenaan dengan pemberitaan di media online terkait dengan keabsahan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Atas keabsahan Keputusan Menteri Dalam Negeri, telah dilakukan prosedur penetapan dan autentifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan huruf C angka 10 Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dijelaskan bahwa terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah ditandatangani oleh Menteri, sebelum Salinan Keputusan Menteri disampaikan kepada para pihak terkait terlebih dahulu dilakukan autentifikasi oleh Kepala Biro Umum, sehingga Salinan keputusan menteri yang disampaikan kepada para pihak ditandatangani oleh Kepala Biro Umum.
  2. Berdasarkan Diktum Kedua Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah, Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023. Pemberlakuan surut tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 83 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.”
  3. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor W30U1/1010/HK.01.01/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 perihal Permintaan Dokumen Terkait Register Terdakwa a.n. Johannes Rettob, S.Sos, M.M, menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Timika telah melimpahkan Johannes Rettob, S.Sos., M.M sebagai Terdakwa Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura dengan Register Perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 9 Mei 2023.
  4. Sesuai dengan hal-hal tersebut, maka pemberhentian sementara Sdr. Johannes Rettob ditetapkan sejak tanggal register perkara di pengadilan yaitu tanggal 9 Mei 2023. Sesuai dengan Asas Fiksi Hukum, bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).

Demikian untuk menjadi maklum.  (Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri)  

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id