BeritaHukum

Kajari Nabire Yedivia Rum.SH.MH. Menetapkan 2 tersangka Paket kegiatan pembangunan Homestay Pada Disparpora Kabupaten Nabire

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID _NABIRE. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi yang dilakukan oleh berbagai lembaga atau  Instansi .Kejaksaan Negeri Nabire patut di berikan Apresiasi yang sangat tinggi dalam pemberantasan korupsi.

Bertempat di Aula kejaksaan Negeri Nabire Selasa 6 desember 2022. Mengeluarkan Press Release terkait Paket kegiatan pembangunan Homestay Pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2019.

Dalam kegiatan Press Release tersebut di hadiri para kepala seksi kejaksaan Negeri Nabire dan Para Jaksa serta staf kejaksaan Negeri Nabire.

Kejaksaan Negeri Nabire menetapkan dua tersangka inisial NG (Kepala Dinas  Kebudayaan Pariwisata Pemuda Dan Olah Raga Kab. Nabire tahun 2019 dan YS (PLT Kepala Bappeda Kab Nabire tahun 2017 s/d 2020. Terkait Paket kegiatan pembangunan Homestay pada dinas kebudayaan pariwisata pemuda dan Olahraga kabupaten Nabire .

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Yedivia Rum.,SH.,MH menyampaikan menyongsong Hari Anti Korupsi pada tanggal 9 desember 2022. Berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor 1093/R.7 /FD/1./12 /2022. Menetapkan dua tersangka inisial NG dan YS berdasarkan pada kegiatan pembangunan Homestay pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2019 sumber dana dari APBD tahun 2019 dengan lokasi kegiatan Objek Wisata Kali Merah Distrik Your kab Nabire.

Yedivia Rum.,SH.,MH selaku kepala kejaksaan Negeri Nabire juga mengatakan Pada intinya bahwa kegiatan tersebut pada DPA awal telah dianggarkan sekitar 2 Milyar lebih untuk pembangunan 10 Unit Homestay dan diubah dalam daftar pelaksanaan perubahan anggaran pada satuan kerja perangkat kerja pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda Dan Olah Raga Kab. Nabire tahun 2019 dirubah menjadi 3 Homestay dan ini menjadi pokok permasalahan untuk Kejaksaan Negeri Nabire untuk di Usut Kembali.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nabire juga mengatakan dari bidang tindak pidana khusus selaku penyidik dalam pemeriksaan pembangunan Homestay pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda Dan Olah Raga Kab. Nabire tahun 2019 sebagai mana tadi sudah dijelaskan Kepala kejaksaan Negeri Nabire .

Terkait dalam pekerjaan pembangunan Homestay di latar belakangi dengan adanya kesepakatan agar pembangunantersebut yang tadinyadirencanakan oleh pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda Dan Olah Raga Yang belum ada tempatnya atau lokasi oleh tersangka inisial YS dan NG menyepakati bahwa untuk pembanguna Homestay tersebut ditempatkan pada tanah milik tersangka YS .

Sedangkan dalam pembangunan itu sendiri untuk pencairan ke 3 Homestay tersebut masih tetap menggunakan pencairan berdasarkan 10 Unit sebagai mana DPA Awal.

Kajari Nabire Yedivia Rum.,SH.,MH menambahkan Saat ini menetapkan dua tersangka YS dan NG dan ini akan dikembangkan lagi untuk menetapkan tersangka lainnya di tahun ini 2022. Terkait Paket kegiatan pembangunan Homestay pada dinas kebudayaan pariwisata pemuda dan Olahraga kabupaten nabire tahun anggaran 2019 untuk kedua tersangka tersebut disangkakan Melanggar pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan ke-2 pasal 3 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Tutup Yedivia Rum. (Adm)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id