BeritaBisnisHukumInvestigasiPolri

Polisi Lakukan Pengecekan Obat Sirup Anak di Nabire Beredarnya Instruksi Menteri Kesehatan

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID _Nabire – Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire melaksanakan kegiatan monitoring dan himbauan kepada Apotek – Apotek di Kabupaten Nabire tentang penjualan sirup obat anak yang dilarang oleh Menteri Kesehatan dan BPOM RI, Senin (24/10/2022).

Pemberian Himbauan dan Pengecekan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Nabire yang diwakili Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Ipda Muh. Arham bersama personelnya.

Adapun nama – nama apotek yang dilakukan himbauan oleh Sat Resnarkoba Polres Nabire, Apotek K-24 di Jalan R.E Marthadinata, Apotek PELITA FARMA di Jalan R.E Marthadinata, Apotek FIRDAUS FARMA di Jalan R.E Marthadinata, Apotek K-24 Siriwini, Apotek SEHAT di Jalan Yan Mamoribo, Apotek K-24 di Drs A.Gobai Karang tumaritis, Apotek Pak Ruben di Jalan Merdeka, Apotek Sejati Farma di Jalan Yos Sudarso, Apotek Aj Farma di Jalan Jendral Sudirman Karang Tumaritis dan Apotek Merdeka Farma di Jalan Merdeka Karang Mulia, Nabire.

Pada kesempatan tersebut, Kaur Bin Ops Ipda Arham dalam himbauannya, menyampaikan kepada pemilik dan penanggung jawab Apotek agar Obat Sirup Anak yang telah tercantum  dalam daftar produk larangan dari BPOM RI tidak di perjual belikan.

Setelah memberikan himbauan dan pengecekan masih di temukan adanya  di Apotek yang memiliki atau memajang obat sirup anak, antara lain Unibeby Cough sirup, Unibeby Demam Sirup, Unibeby Drops, Termorex sirup Penurun Panas dan Flurin DMP Sirup.

“Dengan dilakukan himbauan ini kepada apotek-apotem, agar obat sirup anak tersebut tidak diperjual belikan ke kalangan masyarakat,” kata Kaur Ipda Arham.

Dengan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Nabire, pihak Apotek mengambil langkah menarik obat sirup anak, menyimpan di gudang , mengembalikan / mengirim kembali ke Pabrik obat tersebut dan tidak dijual lagi.

“Kami tetap melakukan monitoring dan pengecekan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire dengan adanya instruksi Menteri Kesehatan dan BPOM RI terkait obat sirum anak untuk tidak di konsumsi,” ungkap Kaur Bin Ops Ipda Arham. (Adm)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id