BeritaDuniaHUKUMHukumPolri

Terhitung Ini yang keempat kalinya Permohonan Restotarive Justice di setujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE .Hari ini, Jum’at 08 Juli 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal, S.H., M.H., kembali melakukan ekspose permohonan restorative justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Bapak Dr. Fadil Zumhana, dalam perkara tindak pidana Percobaan Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka YY, melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Tersangka YY merupakan seorang guru magang di SD YPPK Santo Antonius Biamoma Kabupaten Paniai, dengan gaji yang tidak menentu. Karena desakan ekonomi, dan pada saat itu melihat sepeda motor supra yang kuncinya masih menggantung di kunci kontak, tersangka terdorong untuk mengambil motor tersebut dan langsung menaikinya. Namun belum sempat motor berpindah dan dihidupkan, perbuatan tersangka diketahui oleh pemiliknya dan berhasil diamankan.

Pada tanggal 27 Juni 2022, dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Penuntut Umum selaku Fasilitator melakukan upaya perdamaian antara tersangka dan korban, kemudian tersangka dan korban menyetujui untuk dilakukan upaya perdamaian. Selanjutnya dilakukan proses perdamaian yang akhirnya tercapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat, berkat kebesaran hati korban yang telah ikhlas memaafkan tersangka.

Oleh karena telah terpenuhinya syarat penghentian penuntutan dan memperhatikan respon positif dari masyarakat, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire melakukan permohonan Restorative Justice kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, yang kemudian dilakukan Ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Hingga akhirnya permohonan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Nabire disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum untuk Keempat kalinya.
Dengan dihentikannya penuntutan Tersangka YY, maka Tersangka YY tidak perlu lagi menjalani proses Persidangan di Pengadilan Negeri.

Penghentian Penuntutan ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, sejalan dengan salah satu dari 7 program Prioritas Jaksa Agung dan bertepatan dengan tema pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 yaitu “Kepastian Hukum, Humanis menuju Pemulihan Ekonomi”(red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id