BeritaBudayaDuniaEventpolitik

Variable utama dari sukses tidaknya pemilu adalah SDMnya itu sendiri

Share

Oleh : Akbar Muram Dani, S.IP

Tahapan Pemilu 2024 tak terasa tinggal menghitung hari. Segala tantangan dan potensi hambatan terbuka untuk diidentifikasi hingga melahirkan solusi. Salah satu yang paling krusial berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya di tahun 2019 adalah mengenai kesiapan sumber daya manusia (SDM). Banyaknya korban jiwa pada saat itu ditambah tingginya angka pelanggaran dan kesalahan manusia (human error) patutnya menjadi pelajaran berharga yang melahirkan solusi terbaik agar kejadian ini tidak berulang. Saat itu Petugas Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia, tercatat berjumlah 474 orang, dan ribuan petugas KPPS lainnya jatuh sakit.

Pengalaman pelaksanaan Pemilu 2019 lalu mencerminkan kompleksitas tantangan yang dihadapi oleh para penyelenggara kedepannya. Disaat ini masalah bertambah dengan kondisi pandemi. Kerasnya tantangan kedepan mewajibkan rekrutmen penyelenggara pemilu lebih ketat dengan indikator-indikator yang sesuai dengan sumber masalah.

Ada beberapa faktor yang harus dipenuhi untuk menghasilkan penyelenggara pemilu yang tangguh. Hal ini harus diterapkan pada saat proses rekruitmen kedepannya. Pihak perekrut harus berkomitmen, karena dari mereka jualah bibit keberhasilan pemilu disemai sebagaimana pemilu sangat bergantung pada SDM kepemiluannya.

Pertama, perihal sehat jasmani dan rohani. Bukan hanya sekadar kompetensi atas pengetahuan kepemiluan dan teknologi, namun juga kondisi jasmani yang prima dibutuhkan. Beban kerja kedepan tidak begitu banyak berubah dengan yang lalu. Persyaratan ini notabene sudah ada dalam setiap rekruitmen namun terkesan sekadar administratif.

Masalahnya adalah selama ini yang terjadi adalah membuktikan seseorang sehat hanya melalui secarik kertas Surat Keterangan tanpa memeriksa lebih jauh kondisi kesehatannya. Syarat sehat jasmani dan rohani patutnya dilakukan check up mendalam agar dapat dipastikan seorang penyelenggara pemilu benar-benar prima kondisinya dengan tidak memiliki penyakit yang dapat mengganggu kinerjanya.

Padatnya tahapan dan panjangnya waktu pelaksanaan tentu akan menguras energi yang besar bagi penyelenggara pemilu. Kita tidak menginginkan catatan buruk angka kematian akibat kelelahan kerja saat Pemilu 2019 lalu kembali terulang. Sehingga perhatian panitia seleksi dalam merekrut penyelenggara yang sehat mesti menjadi prioritas kedepannya.

Kedua, rekam jejak. Harus dilakukan tracking terhadap seseorang yang akan menjadi penyelenggara. Bisa jadi terdapat rekam jejak yang buruk ataupun ternyata SDM yang direkrut memiliki konflik kepentingan dengan peserta pemilu. Selain itu banyak kemungkinan jika partai politik, organ tertentu menyisip orang dan menjadikannya struktur pemenangan. Bukan rahasia lagi bahwa kecurangan Terstruktur Sistematis dan Masif dimulai dari SDM Pemilu yang memang dibentuk by design. Kecurangan seperti ini sangat sulit dibuktikan karena memang kerja terorganisir. Olehnya itu dalam tahap preventif berupa perekrutan wajib diperketat.

Rekam jejak juga setidaknya menjadi filter akan integritas yang dimiliki oleh penyelenggara pemilu. Godaan dalam hal integritas sebagai penyelenggara sangatlah kuat. Mulai dari penyelenggara tingkat atas hingga penyelenggara adhock paling bawah memiliki godaan masing-masing. Apalagi pada tahapan Pemilu yang melibatkan ratusan calon yang bisa saja salah satu dari Caleg adalah kerabat atau kolega dari penyelenggara itu sendiri.

Ketiga, komitmen terhadap profesionalitas. Komitmen ini bermaksud untuk menuntaskan tahapan penyelenggaraan Pemilu hingga benar-benar selesai. Tidak sedikit cacatan penyelenggaraan pemilu yang lalu banyaknya penyelenggara adhock baik PPK maupun PPS yang mengundurkan diri saat tahapan tengah berjalan. Alasan yang diajukan umumnya yakni pada saat yang sama para penyelenggara adhock ini diterima bekerja di tempat lain sehingga mengharuskan mereka meninggalkan pekerjaannya sebagai penyelenggara adhock.

Ruang ini terbuka terjadi berulang, mengingat PKPU yang mengatur persyaratan usia bagi penyelenggara adhock adalah minimal 18 tahun. Patut dipertimbangkan bahwa batasan usia minimal 18 tahun menjadi 20 atau 22 tahun usia minimal. Usia 18 tahun merupakan usia produktif bagi generasi muda kekinian yang akan mencari kerja atau melanjutkan studi setelah tamat SMA sederajat.

Keempat, penguasaan teknologi. Adanya unsur teknologi yang berperan dalam proses kepemiluan membutuhkan SDM yang siap dengan itu. Poin pentingnya adalah bagaimana SDM kepemiluan tidak gagap teknologi (gaptek) sehingga menghambat kerja-kerja tahapan yang membutuhkan aksesibilitas melalui teknologi. Dalam permasalahan yang sering terjadi, penyelenggara yang gagap teknologi akan menimbulkan masalah-masalah baru, seperti efisiensi jam kerja tim, kecepatan dan ketepatan pengelolaan data via internet. Yang paling berbahaya adalah jika ada pihak-pihak yang memanfaatkan kelemahan penyelenggara yang gaptek untuk merubah hasil pemilu di suatu lokasi.

Keempat hal diatas kerap terlupakan dalam proses rekruitmen sehingga terus memunculkan masalah yang berulang. Sebagai rekomendasi, KPU dan Bawaslu menggodok aturan perekrutan yang benar-benar berbasis masalah diatas. Variable utama dari sukses tidaknya pemilu adalah SDMnya itu sendiri. Semoga kedepannya lahir penyelenggara pemilu yang tangguh. Semua harus dimulai dari perubahan proses rekrutmen. Seperti pendapat Rhenald Kasali yang menyatakan bahwa perubahan pada dasarnya bukanlah menerapkan teknologi, metode, strutur, atau manajer- manajer baru. Perubahan pada dasarnya adalah mengubah cara manusia dalam berfikir dan berperilaku.

*Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Universitas Halu Oleo

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id