BeritaBudayaDaerahEventHukumInvestigasiSosial

KEJAKSAAN NEGERI NABIRE MEMENANGKAN 3 GUGATAN PRAPERADILAN SEKALIGUS

Share

Busurnabire.id Nabire _Upaya Kejaksaan Negeri Nabire sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Nabire kini diperhadapkan pada suatu ujian “Praperadilan” yang merupakan suatu sarana hukum khususnya bagi Tersangka dalam menguji keabsahan tindakan Penegak Hukum dalam penanganan perkara. Kamis (23/09/2021) salah satu Tersangka HN melalui kuasa hukumnya mengajukan 3 (tiga) permohonan praperadilan yang berbeda dengan Nomor : 064/B/N.K/LF-ARN/IX/2021; Nomor : 065/B/N.K/LF-ARN/IX/2021, dan Nomor : 066/B/N.K/LF-ARN/IX/2021. Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Nabire telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka dalam 3 (tiga)  perkara dugaan penyalahgunaan keuangan negara yaitu pada Proyek Pembangunan Bendung Tetap, Saluran Irigasi Primer, dan Saluran Irigasi Sekunder Daerah Irigasi Topo Dinas PUPR Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2018 yang secara akumulatif telah merugikan keuangan negara kurang lebih 10 (sepuluh) milyar rupiah sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua, idealnya pembangunan bendung tetap dan saluran irigasi terpadu tersebut seharusnya telah dapat digunakan dan diproyeksikan menjadi salah satu penunjang kebutuhan dasar masyarakat Nabire yang berdampak secara siginifikan tapi apa daya hasrat keserakahan segelintir oknum merusak segalanya.
Sidang perdana Praperadilan Tersangka HN (Rabu,29/09/2021) untuk ketiga Permohonan Praperadilan dibuka oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Nabire dengan agenda Pembacaan Permohonan oleh Kuasa Hukum Tersangka HN sebagai Pemohon yang dalam inti permohonannya menyatakan bahwa Surat Penetapan Tersangka HN dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire untuk ketiga perkara tersebut adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Kamis (30/09/2021) sidang selanjutnya diagendakan dengan Jawaban Permohonan oleh Termohon dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Nabire melalui Jaksa Pengacara Negara yang pada inti jawabannya menegaskan bahwa formulasi permohonan Pemohon secara formil mengalami kekaburan dan tidak jelas yang dalam istilah Hukum dikenal dengan Obscur Libel dan substansi dari Permohonan Pemohon telah melampaui kewenangan dari ruang lingkup Praperadilan sebab telah menyentuh pokok perkara. Terhadap jawaban Termohon tersebut selanjutnya Kuasa Hukum Pemohon menggunakan hak tanggapan atas jawaban Termohon yaitu replik dan Jaksa Pengacara Negara sebagai Termohon dalam duplik-nya tetap pada Jawaban. Setelah agenda jawab-menjawab telah terlewati, (Jumat, 1/10/2021) agenda sidang Praperadilan untuk ketiga Permohonan selanjutnya adalah agenda Pembuktian dengan bukti pertama yaitu Pengajuan Alat Bukti Surat oleh masing-masing Pihak, kegunaan daripada alat bukti surat adalah untuk mengkonfirmasi dalil-dalil dari masing-masing pihak dan untuk memenuhi syarat sebagai fakta hukum. Selain dari pengajuan alat bukti surat, bagian lain dari suatu proses pembuktian adalah pengajuan saksi dan ahli oleh masing-masing pihak. Senin (4/10/2021) masing-masing pihak mengajukan saksi dan ahli, dari pihak Pemohon mengajukan 3 (tiga) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli Hukum Pidana sedangkan dari pihak Termohon mengajukan 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) orang  Ahli Hukum Pidana, keseluruhan keterangan saksi dan keterangan ahli tersebut tercatat dalam risalah sidang Praperadilan untuk selanjutnya dijadikan sebagai fakta hukum. Setelah agenda pembuktian terlewati, maka agenda sidang Praperadilan selanjutnya adalah pengajuan kesimpulan oleh Pihak Pemohon dan Pihak Termohon, kesimpulan sendiri bermakna rangkuman tehadap seluruh agenda persidangan yang telah dilaksanakan sebelumnya serta menjadi sarana pamungkas dari kedua belah pihak untuk meyakinkan Hakim Praperadilan dalam memutus Perkara.
Hingga pada akhirnya, rangkaian sidang Praperadilan yang telah menguras tenaga dan pikiran dari kedua belah pihak sebab dilaksanakan secara maraton akan bermuara pada agenda terakhir yaitu pembacaan putusan oleh Hakim Praperadilan. Sdang Praperadilan dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal harus terlaksana paling lama 7 (tujuh) hari setelah agenda sidang pertama dinyatakan dibuka, olehnya itu pada hari Kamis (7/10/2021) Hakim Tunggal Praperadilan membacakan putusan atas ketiga permohonan Praperadilan Pemohon yang amar putusannya menolak seluruh permohonan Pemohon dengan pertimbangan bahwa penetapan Tersangka HN telah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu didasarkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah serta proses penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nabire telah sesuai pula dengan KUHAP dan Putusan MK. Terhadap putusan Hakim tunggal Praperadilan tersebut, tidak dapat dilakukan upaya hukum dan proses penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara yaitu pada Proyek Pembangunan Bendung Tetap, Saluran Irigasi Primer, dan Saluran Irigasi Sekunder Daerah Irigasi Topo Dinas PUPR Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2018 akan terus berlanjut.(Redaksi)

Sumber kejaksaan Negeri Nabire

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id