Media Titastory.id Edarkan Berita Hoax Terhadap Wartawan Patroli, Louis Gerald paat Pimpinan Media patroli kecam Perbuatan Tersebut
NEWS.BUSURNABIRE . Nabire – Baru-baru ini beredar berita disalah satu platfom media titastory.id yang menulis pemberitaan bahwa MA yang berprofesi sebagai wartawan di media koran patroli adalah wartawan gadungan. Hal tersebut mendapatkan kecaman dari pimpinan media patroli., Kamis. (02/03/2023)
Dalam pemberitaan media online titastory dengan judul berita ” Wartawan Gadungan Berulah di Km labobar” pemberitaan tersebut sangat-sangat keliru dan melanggar kode etik serta tidak menaati undang-undang pers. Tanpa keberimbangan pemberitaan.
MA selaku wartawan media patroli saat dikonfirmasi awak media menerangkan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh media titastory.id sangat keliru menyatakan saya wartawan gadungan dan melakukan tindakan diskrimanis di atas km labobar.
“Saya resmi bukan wartawan gadungan saya punya legalitas idcard dan dibekali surat tugas dari media patroli dan nama saya tertera di box redaksi media patroli, mereka bilang saya intimidasi orang di km labobar itu fatal dan tidak benar tanpa bukti-bukti. Itu karangan saja karna mereka tidak suka saya membongkar kebusukan dan pungli Kepala security dan perwira-perwiranya”., ujar MA.
Diduga media titastory.id melakukan pemberitaan hoax terhadap wartawan patroli MA atas permintaan kepala security dan perwira-perwira di km labobar, untuk menutupi kebusukan dan pungli-pungli di atas km labobar.
Seharusnya pihak PT pelni pusat melakukan sidak dan priksa semua oknum-oknum di atas Km labobar karna dugaan terindikasi melakukan pungli dan melakukan tindakan-tindakan kesewenang-wenangan terhadap para penumpang dengan memanfaatkan seragam dan jabatan di atas kapal Km labobar
Louis selaku pimpinan media patroli saat dikonfirmasi terkait pemberitaan hoax yang ditayangkan media titastory mengecam aksi perbuatan oknum wartawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Karna mempublikasikan berita bohong dan opini tanpa menelusuri kebenaran dan fakta-fakta dilapangan. Serta nama penulis berita hoax tersebut tidak tertera jelas.
“Saya mengecam keras atas berita hoax yang ditayangkan oleh titastory.id saya minta dalam waktu 3x24jam mereka mencabut meralat dan memberikan klarifikasi atas pemberitaan hoax yang di edarkan. Sesuai amanat undang-undang dan kode etik. Kalaupun mereka memahami UU Pers dan Kode etik jika tidak saya akan laporkan media titastory.id ke dewan pers sesuai hukum yang berlaku”,. Ujar pimpian patroli
Disisilain awak media terus melakukan penelusuran terkait berita hoax yang dilayangkan pihak media titastory.id dengan menghubungi pimpinan redaksi titastory.id
Chris balseran selaku pimpinan redaksi titastory.id saat dikonfirmasi lewat jejaring media sosial whatsaap terkait pemberitaan hoax yang tayangkan enggan memberikan komentar dan meminta awak media kami untuk berurusan saja dengan narasumber.
“Silahkan berurusan saja dengan narasumber”,. Tulis pimpinan redaksi titastory dalam pesan whatsaap
Sementara itu pemberitaan yang salah telah di atur dalam Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers, berbunyi :
Pada dasarnya, Wartawan Indonesia harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Bila hak jawab ini tidak dilayani oleh pers, maka perusahaan pers dapat dipidana.(redaksi)