Beritapolitik

Bawaslu Kabupaten Nabire’ Kepada seluruh warga Nabire untuk menjaga hal pilihnya

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE – Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) KPU Kabupaten Nabire telah berkeliling sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023 mendatang untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pada calon pemilih pemilu 2024. KPU dan jajaran tingkat bawah sudah bentuk PPDP mereka akan lakukan coklitan. Data coklitan mereka lakukan dari rumah ke rumah.

Dikutip Dari media Majalahkribo dengan judul Bawaslu Nabire Berharap Coklit Tidak Diambil Sampel Oleh KPU.

Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire Markus Madai menyampaikan Anggota KPU lakukan coklit oleh Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) kerumah rumah Hingga Pada Tanggl 14 Maret 2023. kepada warganya agar menjaga hak pilihnya untuk 2024.

Guna Dari coklit ini supaya warga Kab Nabire juga masuk dalam daftar pemilih tahun 2024, Jadi kepada seluruh masyarakat terutama Partai Politik dan peserta pemilu kawal hak pilihnya karena ini rananya partai politik dan peserta pemilu. Karena pada tahapan coklitan ini mau dan tidak mau, suka maupun tidak suka seluruh Nabire ini harus di coklit. Karena KPU dan jajaran tingkat bawah sudah bentuk PPDP dan pada saat ini hingga tanggal 12 februari -14 maret 2023, mereka akan lakukan coklitan. Data coklitan mereka lakukan dari rumah ke rumah ” Ujarnya, jumat (24/02/2023).

Ia juga berharap KPU Kabupaten Nabire tidak asal ambil sampel namun jajaran KPU diminta untuk lakukan coklitan di setiap rumah yang ada di Kabupaten Nabire.

“Kami berharap bahwa KPU jangan mengambil sampel di setiap Distrik dan Kampung tapi harus benar-benar dilakukan coklit dari rumah ke rumah. Supaya semua masyarakat yang ada di Kabupaten Nabire ini bisa di coklit atau dapat di data,” Harapnya.

Diakhir ia juga mengatakan Bawaslu juga telah membuka posko pengaduan jika ditemukan pelanggaran segerah masyarakat serta parpol yang punya kepentingan segerah melaporkannya.

“Dan juga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat dan juga Partai politik dan peserta pemilu, apabila tidak di coklit atau pelanggaran dilakukan oleh penyelenggara KPU dan jajaran segerah kapor ke kami Bawaslu Kabupaten Nabire. Karena kami sudah membuka pos pengaduan untuk hak pilihnya,” Tutup Madai.(Adm)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id