Kejaksaan Negeri Nabire Penghentian Penuntutan Restorative Justice terhadap Derianus Madai
NEWS.BUSURNABIRE.ID _NABIRE.Kejaksaan Negeri Nabire Melaksanakan Penghentian Penuntutan Restorative Justice bertempat Kantor KAJARI Nabire jln Merdeka no 50 Nabire Papua ,Senin 14/03/2022.
Kejaksaan Negeri Nabire Melaksanakan Penghentian Penuntutan Restorative Justice Atas Nama Derianus Madai Surat Keterangan Nomor :KEP _02 /R.1.17/Eoh.2/03/2022.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala kejaksaan Negeri Nabire ,Muhammad Rizal,SH.MH. Kasat Intel Kajari Nabire, Haris Suhud Tomia, SH. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Royal Sihotang, S.H . Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Kab.Nabire,Herman Sayori,Kepala Suku Meekabupaten Deyai Dan beberapa pejabat Kajari Nabire.
Kepala kejaksaan Negeri Nabire ,Muhammad Rizal ,SH.MH. Mengatakan Sebagai bentuk sisi humanis kami dalam melihat penegakan hukum, yang tentunya tanpa mengabaikan asas dari penegakan hukum itu sendiri maka perkara tindak pidana umum atas nama Derianus Madai yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. Pada Jumat 11 maret 2022, jaksa agung muda tindak pidana umum dr. Fadil zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Rizal menambahkan Hal ini sesuai dengan peraturan jaksa agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan surat edaran jam pidum nomor: 01/e/ejp/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada huruf e poin 2 huruf b disebutkan bahwa untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Adapun alasan yang melatar belakangi untuk dilakukan Restorative justice adalah sebagai berikut, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidananya hanya diancam dengan pidana dengan atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban,serta menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan tersangka, selain dari latar belakang diatas kami juga melihat dari sisi humanis dan kemanfaatan diantaranya, tersangka yang berprofesi sebagai petani ini merupakan tulang punggung keluarga, begitu juga dengan korban yang merupakan pemilik kios kelontong. Dengan adanya penyelesaan restorative justice ini harapkan dapat bukan hanya mengembalikan keadalan semua antara tersangka dan korban tetapi juga mampu kembali meneruskan roda roda perekonomian dalam keluarga serta roda roda kehadiran sosok dan figur dalam keluarga baik bagi tersangka maupun korban.
Dalam penegakan hukum harus menghadirkan keadilan baik pada korban, tersangka maupun masyarakat. Dan dalam hal ini, kami memberikan edukasi bahwa dalam hal perkara kecil bisa diselesaikan di tingkat masyakarat dan ini selaras dengan kearifan lokal yang berlaku di papua ini.”Ucap Rizal.
Oleh karena itu keadilan restorative justice merupakan suatu kebutuhan hukum di masyarakat dan sebuah mekanisme yang dibangun dalam melakukan kewenangan penuntutan dan pembaharuan system peradilan pidana. Dan ini merupakan bentuk representasi rasa keadilan yang hidup dimasyarakat.”tutup Rizal.(red)