Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari : UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Merupakan Jembatan Emas
Busurnabire.id _ Yan C Warinussy SH Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, memandang bahwa keberadaan UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sesungguhnya merupakan “jembatan emas” bagi proses penyelesaian masalah sosial-politik di Tanah Papua oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Hal ini saya dasarkan pada amanat lahirnya undang undang Otsus tersebut yang dalam konsiderannya menerangkan dengan sungguh bahwa sejumlah masalah, termasuk soal perbedaan etnis, kebudayaan, sejarah, adat istiadat dan bahas,” katanya 27/05.
Juga diakui oleh negara bahwa terdapat masalah kesejahteraan rakyat, penegakan hukum, dan penghormatan hak asasi manusia.
Yan mengatakan bahwa sepanjang 24 bab dan 79 pasal dari UU Otsus Papua tersebut diletakkan sejumlah mandat bagi langkah implementasi operasional dari amanat penderitaan rakyat Papua sejak menjadi bagian integral dari NKRI semenjak 1 Mei 1963.
“Diharapkan jika kebijakan nasional melalui implementasi UU Otsus dijalankan dengan baik, maka amanat penderitaan rakyat tersebut diatas akan terpenuhi,” ujarnya.
Lanjutnya, namun jika tidak, maka tentu akan menghasilkan persoalan baru yang terus mengemuka.
“Itulah sebabnya, saya melihat bahwa penting saat ini dilakukan evaluasi terhadap seluruh langkah implementasi operasional kebijakan Otsus di Tanah Papua setelah 20 tahun berjalan,” terangnya.
Menurutnya evaluasi menjadi suatu hal yang menjadi kebutuhan mendesak bagi negara dan rakyat Papua, guna bersama-sama melakukan langkah penilaian yang jujur terhadap keberlakuan UU Otsus Papua selama ini.
Ditambahkan Warinusssy bahwa pertanyaan kunci untuk menuntun evaluasi ini ada 3 (tiga), yaitu : pertama, apa yang menjadi mandat dari ke 24 Bab dan 79 pasal di dalam UU Otsus Papua tersebut ? Kedua, bagaimana kenyataan yang terjadi sepanjang 20 tahun mengenai implementasi UU Otsus tersebut, baik atau buruknya, berhasil atau tidak berhasil? Ketiga, untuk ke depan agar mandat setiap bab dan pasal tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, apa yang perlu dilakukan? Atau bagaimana caranya dilakukan .?
“Inilah hal-hal penting yang saya kira semestinya menjadi topik-topik penting yang diangkat untuk dibahas dalam berbagai forum di Tanah Papua dan Indonesia,” tutupnya.
(FN)