BeritaBudayaDaerahDuniaNasionalSosial

Dinas Sosial Kabupaten Nabire Mengadakan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahun 2021

Share

Busurnabire.id _Nabire : Berdasarkan surat Direktorat Jendral Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementrian Sosial RI nomor: 147/4.4.4/DI/01/2021 tentang Perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) , maka Dinas Sosial Kabupaten Nabire dituntut bekerja cepat dalam melakukan pembenahan data yang di antaranya data ganda dan tidak padan dengan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil. Kuota DTKS yang diberikan oleh Kementerian Sosial untuk Penerima Bantuan adalah sebanyak 13.171 Keluarga Penerima Manfaat , dan saat ini baru terverifikasi sekitar 6.800. KPM .

Sejak Awal April 2021 Dinas Sosial Kabupaten Nabire telah melaksanakan Verivikasi dan Validasi Data DTKS mulai dari tingkat kelurahan, dan akan terus berjalan hingga ke kampung – kampung . Untuk Kegiatan ini , Dinsos Nabire membagi Dua Tim Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yaitu Tim I. Diketuai oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial bertugas memverifikasi data real dilapangan . dan TIM II.Diketuai oleh Sekertaris Dinas Sosial bertugas Melaksanakan Pemadanan Data Kependudukan untuk keperluan Perbaikan DTKS .

Pembenahan DTKS ini sangat diperlukan mengingat Diwaktu waktu mendatang program penanggulangan kemiskinan yang diluncurkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota dan Pemerintah Kampung. Akan sangat tergantung pada keakuratan Data , dimana masyarakat penerima program ( KPM/Keluarga Penerima Manfaat ) harus terdata dalam data kemiskinan yang dinamakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setiap kali bantuan sosial dikucurkan, selalu diiringi isu ketidaktepatan sasaran. Masyarakat yang dinilai layak tapi tidak mendapat bantuan karena tidak masuk DTKS. Dan sebaliknya. Karenanya, pemutakhiran menjadi suatu keharusan.

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. DTKS ditetapkan tiap tahun oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan hasil pemutakhiran atau updating oleh Dinas Sosial di seluruh Kabupaten/ Kota di Indonesia. Karena menjadi pijakan penentuan sasaran program, keberadaan DTKS menjadi kunci keberhasilan program kemiskinan.

Awalnya, DTKS berasal dari Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) tahun 2005 oleh Badan Pusat Statistik (BPS). PSE berubah menjadi Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) pada 2008 dan 2011. Lalu, pada 2015 menjadi Pemutakhiran Basis Data Terpadu (BDT). Terakhir, sejak 2019 melalui Permensos Nomor 5 Tahun 2019, BDT diubah menjadi DTKS, yang ditetapkan sebanyak 4 kali tiap tahun yakni Januari, April, Juli, Oktober.

Secara Rutin , Kemensos meminta Dinsos melaksanakan update data Rumah Tangga Miskin (RTM) dari kampung/kelurahan untuk dilakukan validasi data. Data RTM yang diterima Dinsos tersebut selanjutnya akan diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) milik Kemensos.

Sebelum data terkirim ke Kemensos, Dinsos melaksanakan verifikasi dan validasi Data RTM yang nantinya akan disahkan melalui Musyawarah Kampung (Muskam) /Musyawarah Kelurahan (Muskel ) kegiatan ini secara periodik setiap 3 bulan sekali akan dilakukan di masing-masing kampung/kelurahan .

Masyarakat miskin yang belum masuk di DTKS, melaporkan dirinya ke Kepala Kampung / Lurah. Selanjutnya, KaKam/ Lurah mengadakan muskam/ muskel untuk dimasukkan dalam “Prelist Akhir DTKS” dan diserahkan ke Dinsos . Selanjutnya, Dinsos melalui TKSK mengunjungi rumah warga yang diusulkan untuk dicek sesuai indikator kemiskinan.

Hasil pengecekan rumah warga, diinput secara offline kedalam SIKS-NG oleh Operator Kampung/ Kelurahan dan diserahkan ke TKSK. Selanjutnya, TKSK memasukkan data secara online kedalam SIKS-NG di kantor Dinsos . Seluruh usulan data baru disampaikan Bupati ke Menteri Sosial untuk ditetapkan.

Kuncinya di Kampung / Kelurahan dan TKSK

Dinsos secara langsung melakukan pendampingan melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Setiap kecamatan memiliki TKSK yang bertugas sebagai penyambung program Dinas Sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.

Kunci utama Pembenahan DTKS melalui Verifikasi dan Validasi Data Keluarga Miskin adanya di Kampung / Kelurahan . Operator Kampung harus melakukan updating data RTM yang dilakukan 3 bulan sekali melalui muskam serta senantiasa bekerjasama dengan Tenaga TKSK Dinas Sosial , karena Dinsos hanya berwenang meneruskan data dari kampung/ kelurahan ke Kementerian Sosial.

13.171.Keluarga Penerima..Manfaat Program itu Kuota yang diberikan Kemensos..untuk kab.Nabire (FN)

 

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id