BeritaHUKUMSosial

PT.Kritalin Ekalestari Menyikapi sejumlah pemberitaan dimedia online

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE. Menyikapi sejumlah pemberitaan media online beberapa waktu terkait Izin Usaha Pertambangan ( IUP) yang dimiliki PT. Kristalin Eka Lestari, Kuasa Hukum PT. KEL, Eduard Nababan SH., CPL menyampaikan bahwa IUP PT. KEL merupakan Izin Usaha Pertambangan yang bentuknya berupa Keputusan Tata Usaha Negara (Beschiking) adalah sah menurut hukum. Syarat-syarat beschiking telah terpenuhi apalagi IUP PT. KEL telah pernah di Uji di Ombudsman RI, Pengadilan Negeri Nabire dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Lembaga Negara dan Putusan Peradilan sudah menyatakan keabsahan dari IUP PT. KEL tersebut, maka kita harus menghormati produk hukum tersebut. ditemui awak media Jumat 14/4/2023 di Rumah makan Sari kuring  Jl. Kupang, Kali Susu, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua tengah.

Terkait dengan berita IUP PT. KEL yang beredar di media on line, adalah berita keliru dan tidak berdasar hukum dan jika ada yang merasa ragu atas IUP PT. KEL tersebut, silahkan diuji melalui wadah yang disiapkan negara, melalui pengadilan daripada berwacana di media onlie.Ucap Eduard.

Kuasa Hukum PT. KEL, Eduard Nababan SH., CPL menambahkan lebih bagus kita fokus membantu masyarakat dan perusahaan yang hendak berinvestasi di Nabire. Saya menghimbau semua stakeholder (Pemerintah, Pengusaha, Tokoh Adat, ahli hukum) bersama-sama untuk menarik investor ke Nabire atau bahkan membantu masyarakat lain untuk mendapatkan Ijin Pertambangan Rakyat. Hal ini perlu dilakukan karena akan sangat membantu Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan mengurangi pengangguran.

Sebagai tambahan, Ketua Dewan Adat Papua Kab Nabire Herman Sayori dalam wawancara saat penyerahan ambulance untuk masyarakat Nifasi juga mengatakan yang merasa ada keterlibatan dari pihak Perusahaan ke masyarakat atas segala sesuatu yang dikerjakan diatas lahan mereka bukan hanya berupa uang saja yang menjadi kompensasi namun juga dalam bentuk materi atau fasilitas yang di berikan. Dalam hal ini masyarakat adat khusus untuk kampung Nifasi ini juga sebagai mitra dari perusahaan PT. KEL saling menjaga, saling komunikasi yang baik, karena lewat perusahaan dan yang mempunyai Hak wilayat adalah saluran berkat untuk kita semua. kemitraan ini betul betul di jaga baik pihak masyarakat adat, pihak perusahaan dan juga pihak pemerintah jadi tiga pilar ini harus di jaga mitra yang baik. (FN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id