
NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire, Pada hari Kamis, 6 Februari 2025, pukul 10.00 WIT, di depan Kantor Gubernur, Jl. Merdeka, Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, telah berlangsung aksi demo damai yang digelar oleh Forum Intelektual Kabupaten Puncak Papua Tengah. Aksi ini dipimpin oleh Jumbunik Magai dan diikuti oleh sejumlah peserta yang menyuarakan aspirasi mereka terkait pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus) periode 2024-2029.
Para peserta aksi membawa baliho dengan tulisan yang menegaskan penolakan terhadap hasil pengumuman calon terpilih DPRPT Papua Tengah melalui jalur pengangkatan. Mereka menilai bahwa proses seleksi tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Mereka menyoroti ketidakadilan dalam seleksi tersebut, khususnya terhadap individu yang baru memindahkan KTP pada 10 Desember 2024 namun langsung mendapatkan kursi DPRPT.

Koordinator lapangan, Jumbunik Magai, menyampaikan bahwa aksi ini adalah bentuk perjuangan untuk keadilan di Papua Tengah.

“Kami dari akar rumput menolak dengan tegas orang yang tidak benar, yang baru berpindah KTP dan langsung mendapatkan jabatan. Apakah itu adil? Itu sudah tidak benar. Kami meminta Panitia Seleksi untuk meninjau kembali keputusan ini dan menggugurkan Petrus Asso karena berasal dari luar Kabupaten Puncak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jumbunik Magai menyoroti dampak dari praktik politik yang dianggap tidak adil terhadap generasi muda di Papua.
“Jangan menghancurkan generasi dengan cara-cara seperti ini. Jangan bermain dengan uang dan kepentingan politik yang merusak karakter. Ini bukan hanya tentang politik, tetapi juga tentang keberlanjutan sumber daya manusia kita,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa syarat untuk masuk ke dalam DPRD maupun DPRPT harus diperhatikan dengan serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 106 Tahun 2021, syarat minimal untuk dapat diangkat sebagai anggota legislatif melalui jalur Otsus adalah memiliki domisili di wilayah tersebut selama 1 hingga 5 tahun atau minimal 6 bulan. Oleh karena itu, peserta aksi menilai bahwa Petrus Asso tidak memenuhi syarat tersebut dan harus digugurkan dari daftar anggota DPRPT Papua Tengah.
Aksi ini berlangsung dengan damai dan menjadi bentuk kritik masyarakat terhadap transparansi dan keadilan dalam proses seleksi anggota DPRPT melalui jalur pengangkatan Otsus.(Red)