NEWS.BUSURNABIRE.ID _Nabire, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire menyerahkan seorang tersangka berinisial YW ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kamis (29/9) pagi, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Nabire.
Penyerahan tersangka tersebut dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Nabire Iptu H. Suparmin, S.Hi bersama penyidiknya yang diterima oleh JPU Royal Sitohang, S.H.
Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka YW beserta barang buktinya dalam perkara Pembunuhan Direncanakan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P. 21 oleh Kejaksaan Negeri Nabire.
Kasat menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 bertempat di Jalan Pipit, Kampung Kaliharapan, Distrik Nabire dimana telah terjadi tindak Pidana Pembunuhan Direncanakan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban EY berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/295/VIII/2022/SPKT/Res Nabire/Polda Papua tanggal 2 Agustus 2022.
“Atas perbuatannya tersebut, YW disangkakan pasal primair pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” terang Kasat.
“Selanjutnya tersangka akan menjalani proses persidangan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Alfian.(Adm)