NEWS.BUSURNABIRE.ID – Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memulai sidang perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024. Sidang perdana yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 8 Januari hingga 16 Januari 2025. Berdasarkan data terbaru, MK telah menerima total 314 permohonan sengketa hasil Pilkada serentak 2024.
Dari 314 permohonan yang diajukan, sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) menjadi yang terbanyak dengan 242 perkara. Sementara itu, sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) tercatat ada 23 permohonan dan sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) mencapai 49 perkara. Tingginya jumlah permohonan mencerminkan dinamika politik daerah yang cukup tinggi pada Pilkada serentak tahun ini.
Khusus di Papua Tengah, Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat tiga permohonan sengketa Pilgub yang telah teregistrasi. Hal ini disampaikannya melalui rilis resmi kepada media pada Jumat (3/1/2025).
“Hingga malam ini, sudah ada tiga permohonan sengketa Pilgub dari Papua Tengah yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi,” ujar Jennifer.
Adapun tiga permohonan sengketa Pilgub yang teregistrasi adalah sebagai berikut:
- Pemohon Willem Wandik dan Aloisius Giyai dengan Nomor Registrasi: 295/PHPU.GUB-XXIII/2025
- Pemohon Natalis Tabuni dan Titus Nakime dengan Nomor Registrasi: 308/PHPU.GUB-XXIII/2025
- Pemohon Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak dengan Nomor Registrasi: 309/PHPU.GUB-XXIII/2025
Jennifer juga memaparkan secara rinci tahapan dan jadwal sidang penanganan perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024. Tahapan ini dimulai dari penetapan perolehan suara hingga pengucapan putusan oleh MK.
Berikut jadwal lengkap tahapan penanganan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024:
- 27 November – 16 Desember 2024: Penetapan perolehan suara
- 27 November – 18 Desember 2024: Pengajuan permohonan oleh Pemohon
- 27 November – 20 Desember 2024: Perbaikan permohonan
- 23 Desember 2024 – 2 Januari 2025: Pemeriksaan kelengkapan permohonan
- 3 Januari 2025: Pencatatan dalam e-BRPK (Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik) dan penerbitan e-ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik)
- 3–6 Januari 2025: Penyampaian e-ARPK kepada Pemohon
- 3–6 Januari 2025: Penyampaian salinan permohonan kepada Termohon dan Bawaslu
- 3–6 Januari 2025: Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait
- 6–14 Januari 2025: Penetapan sebagai Pihak Terkait
- 8–16 Januari 2025: Pemeriksaan pendahuluan
Jennifer menambahkan, setelah tahap pemeriksaan pendahuluan, proses akan dilanjutkan dengan pengajuan jawaban dari Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan dari Bawaslu. “Pengajuan jawaban ini dijadwalkan berlangsung pada 16 hingga 23 Januari 2025,” jelasnya.
Setelah semua jawaban dan keterangan diterima, pemeriksaan persidangan akan dilakukan mulai 17 Januari hingga 4 Februari 2025. Rapat permusyawaratan hakim direncanakan berlangsung pada 5 hingga 10 Februari 2025.
Pengucapan putusan atau ketetapan atas perkara sengketa Pilkada ini akan dilakukan pada 11 hingga 13 Februari 2025. Selanjutnya, salinan putusan akan diserahkan kepada para pihak terkait pada 11 hingga 15 Februari 2025.
Jennifer berharap proses penanganan sengketa Pilkada ini dapat berjalan dengan lancar dan adil. Ia mengimbau semua pihak untuk mengikuti seluruh tahapan dengan tertib dan menaati prosedur hukum yang berlaku.
Sidang sengketa hasil Pilkada ini diharapkan menjadi ajang penegakan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Semua pihak yang terlibat diharapkan menjaga suasana kondusif selama proses berlangsung.
“Kami akan terus memantau jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi, terutama untuk perkara yang berasal dari Papua Tengah. Semoga proses ini membawa hasil yang terbaik bagi semua pihak dan menjaga stabilitas di wilayah Papua Tengah,” tutup Jennifer.
Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Sidang Penanganan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Sebagai Berikut:
- 27 November – 16 Desember 2024: Penetapan perolehan suara
- 27 November – 18 Desember 2024: Pengajuan permohonan Pemohon
- 27 November – 20 Desember 2024: Perbaikan permohonan
- 23 Desember 2024 – 2 Januari 2025: Pemeriksaan kelengkapan
- 3 Januari 2025: Pencatatan dalam e-BRPK (Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik) dan penerbitan e- ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik)
- 3–6 Januari 2025: Penyampaian e-ARPK kepada Pemohon
- 3–6 Januari 2025: Penyampaian salinan permohonan kepada Termohon dan Bawaslu
- 3–6 Januari 2025: Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait
- 6–14 Januari 2025: Penetapan sebagai Pihak Terkait
- 8–16 Januari 2025: Pemeriksaan pendahuluan
- 16–23 Januari 2025: Pengajuan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu
- 17 Januari – 4 Februari 2025: Pemeriksaan persidangan
- 5–10 Februari 2025: Rapat permusyawaratan hakim
- 11–13 Februari 2025: Pengucapan putusan/ketetapan
- 11–15 Februari 2025: Penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan
- 14–28 Februari 2025: Pemeriksaan persidangan lanjutan
- 3–6 Maret 2025: Rapat permusyawaratan hakim
- 7–11 Maret 2025: Pengucapan putusan/ketetapan
- 7–13 Maret 2025: Penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan